• Terlapor Tolak Seluruh Isi LDP dalam Kasus Tender RSUD Cogreg, Majelis Komisi Lanjutkan Pemeriksaan

  • New Masyarakat.net
  • Terlapor Tolak Seluruh Isi LDP dalam Kasus Tender RSUD Cogreg, Majelis Komisi Lanjutkan Pemeriksaan

    Terlapor Tolak Seluruh Isi LDP dalam Kasus Tender RSUD Cogreg(Int)

    Jakarta, MASYARAKAT.NET-Seluruh Terlapor dalam perkara dugaan persekongkolan tender pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor menyampaikan penolakan menyeluruh atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini terungkap dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang telah digelar sebelumnya pada 24 Juli 2025.

    Perkara dengan nomor register 03/KPPU-L/2025 ini melibatkan PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I), PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), dan Kelompok Kerja Khusus X Perubahan UKPBJ Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 sebagai Terlapor III. Ketiganya membantah tuduhan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan menyatakan bahwa pelaksanaan tender telah berjalan sesuai dengan prinsip persaingan yang sehat.

    Meski demikian, pada sidang yang digelar hari ini, Senin, 4 Agustus 2025, Majelis Komisi menggelar pengucapan penetapan untuk melanjutkan perkara ke tahap Sidang Pemeriksaan Lanjutan. Hal ini dilakukan untuk membuka ruang pembuktian yang lebih mendalam terhadap dugaan persekongkolan tender tersebut.


  • Baca Juga :

  • Pemeriksaan Lanjutan akan dimulai dalam waktu dekat dan berlangsung selama paling lama 60 hari kerja, serta dapat diperpanjang 30 hari kerja jika diperlukan. Sidang dipimpin oleh Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi, dengan anggota Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza.(bur)





  • Update Info Covid 19 Nasional dan Internasional Disini:

  • Tag :

  • Komentar :

  • Share :



Baca Lainnya