-
KPPU Denda 4 M Dalam Perkara Pengadaan Transportasi Darat Pemasokan Emu Proyek KA Cepat
-
New Masyarakat.net
-
Sidang KPPU (Int)
Jakarta, MASYARAKAT.NET– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) menjatuhkan total denda sebesar Rp4 miliar kepada PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo karena terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways dengan nilai pengadaan sekitar Rp70,3 miliar.
Putusan dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang dilaksanakan, Selasa (22/07/2025) di Kantor KPPU Jakarta oleh Majelis yang dipimpin Ketua Majelis Aru Armando bersama Anggota Majelis Komisi Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean.
Perkara dengan Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project ini bersumber dari laporan masyarakat. Perkara melibatkan dua Terlapor, yakni PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II. Objek perkara a quo adalah pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.
Pengadaan tersebut meliputi keseluruhan kegiatan jasa untuk EMU, suku cadang, aksesori EMU (barang) setelah barang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, via pengangkutan laut, yaitu melakukan likuidasi bea cukai, pembongkaran muatan, pekerjaan pengangkutan darat untuk mengangkut barang dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ke Depo Tegalluar, Bandung dan melakukan pembongkaran muatan sampai barang ditempatkan di rel yang telah ditentukan.
Dalam sidang yang dimulai sejak 13 Desember 2024, kedua Terlapor terbukti melakukan berbagai tindakan yang tidak jujur, yaitu melakukan tindakan kerja sama secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan menciptakan persaingan semu terkait proses pengadaan perkara a quo, dan memfasilitasi terjadinya persekongkolan dalam rangka memenangkan Terlapor II. Kedua Terlapor terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan tindakan persekongkolan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 dan menghambat persaingan usaha dengan melakukan pengadaan yang bersifat tertutup, tidak transparan dan diskriminatif. Sehingga mengakibatkan hilangnya potensi untuk mendapatkan harga yang kompetitif sesuai dengan tujuan pengadaan barang dan jasa.
-
Baca Juga :
- Berjumpa Menteri BUMN, Wamen PKP Fahri Hamzah Bahas Pembentukan Semacam "Bulog Perumahan" untuk Atasi Backlog Hunian
- Bertemu Gubernur Jakarta, Wamen Fahri Hamzah Tekankan Pendekatan 'Membangun Tanpa Menggusur
-
Majelis Komisi berpendapat telah terjadi persekongkolan yang dilakukan Terlapor I dan Terlapor II dengan berbagai cara, antara lain menciptakan persaingan semu untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender melalui proses pengadaan, fasilitasi Terlapor I atas Terlapor II melalui Penilaian Dokumen Penawaran yang tidak sesuai dengan Dokumen Tender, dan Terlapor II melakukan kerja sama baik secara langsung maupun tidak langsung serta mendapatkan manfaat dari persekongkolan melalui komunikasi awal dengan Terlapor I. Tindakan para Terlapor merupakan bukti bahwa para Terlapor tidak menerapkan prinsip dan mematuhi etika dalam Dokumen Tender dan telah terjadi persekongkolan melalui serangkaian tindakan yang mengistimewakan Terlapor II untuk memenangkan pengadaan perkara a quo.
Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi memutuskan Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Untuk itu, Majelis Komisi memutuskan PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah), yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkan kepada Terlapor I dan II untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan ini ditetapkan, jika mengajukan upaya hukum keberatan.(bur)
-
Update Info Covid 19 Nasional dan Internasional Disini:
-
Tag :
-
Komentar :
-
Share :