• Guru Besar UNM Prof Haris Arthur Peringkat Pertama Tokoh Publik yang Menguasai RUU Perampasan Aset

  • New Masyarakat.net
  • Guru Besar UNM Prof Haris Arthur Peringkat Pertama Tokoh Publik yang Menguasai RUU Perampasan Aset

    Guru Besar UNM Prof Haris Arthur Peringkat Pertama Tokoh Publik yang Menguasai RUU Perampasan Aset(Fahe)

    Daftar Delapan Pakar Hukum yang Paling Menguasai RUU Perampasan Aset

    Jakarta, MASYARAKAT.NET-Pembahasan dan diskusi RUU Perampasan Aset (RUU PA) makin intens baik di media mainstream maupun di media sosial.

    Hasil penelusuran dari google menunjukkan beberapa akademisi dan tokoh publik informal yang paling intens berkomentar dan menguasai isu ini.

    Nama Prof Harris Arthur Hedar menempati peringkat pertama akademisi atau guru besar yang aktif dan menguasai pembahasan RUU Perampasan Aset.

    Guru besar Universitas Negeri Makassar ini sering dikutip dan memberi analisis kritis soal pasal-pasal multitafsir dalam RUU Perampasan Aset. Prof Haris banyak muncul di media sebagai narasumber. 

    Peringkat kedua adalah Prof. Edward (Eddy) Omar Sharif Hiariej. Wakil menteri yang juga pakar hukum ini sering memberikan pandangan terkait instrumen internasional versus istilah perampasan aset dalam RUU. 

    Peringkat ketiga, Hudi Yusuf.  Pakar hukum ini sering muncul mengkritik dan komentar tajam terhadap pasal-pasal RUU Perampasan Aset.


  • Baca Juga :

  • Keempat, Fira Mubayyinah, akademisi hukum pidana, Unusia. Fira memberi analisis teknis mengenai perlunya sinkronisasi RUU ini dengan KUHAP/hukum acara. 

    Kelima, Dr Ramelan (ketua tim naskah akademik Perampasan Aset. Ramelan terlibat langsung dalam penyusunan naskah akademik awal RUU.

    Keenam, Akhiar Salmi, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Akhiar sering memberi komentar soal partisipasi publik dan urgensi pembahasan hukum acara terkait RUU. 

    Ketujuh, Milda Istiqomah.  Dosen Fakultas Hukum (FH UB)  ini muncul memberi sudut pandang tentang transparansi dan praktik legislasi terkait RUU. 

    Kedelapan, Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, pakar syariah UIN Surakarta. Ia memberi perspektif hukum Islam/konstitusi terkait urgensi RUU.(bur)





  • Update Info Covid 19 Nasional dan Internasional Disini:

  • Tag :

  • Komentar :

  • Share :



Baca Lainnya






Menhan RI Dampingi Presiden Hadiri HUT 80 TNI

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0





Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0