• DJKI Serahkan Izin Operasional kepada LMK Transparansi Royalti Indonesia

  • New Masyarakat.net
  • DJKI Serahkan Izin Operasional kepada LMK Transparansi Royalti Indonesia

    DJKI Serahkan Izin Operasional kepada LMK Transparansi Royalti Indonesia

    Jakarta, MASYARAKAT.NET-Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menyerahkan surat izin operasional kepada lembaga manajemen kolektif (LMK) Transparansi Royalti Indonesia (TRI) pada 1 Agustus 2025 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

    Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menyampaikan bahwa LMK TRI telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

    “Sesuai ketentuan yang diterapkan, izin operasional LMK berlaku selama tiga tahun dan wajib diperpanjang secara berkala. Perpanjangan ini tidak hanya menandakan keberlanjutan fungsi LMK, tetapi juga menjadi sarana evaluasi terhadap kinerja lembaga dalam pengelolaan royalti, pelaporan keuangan, serta kepatuhan terhadap kode etik dalam pelaksanaan tugasnya,” jelas Agung.

    Di sisi lain, LMK TRI diwajibkan menghimpun royalti melalui rekening resmi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta memastikan tidak ada tumpang tindih keanggotaan dengan LMK lain. 

    Agung juga mengingatkan bahwa masih terdapat tantangan mengenai tata kelola LMK yang perlu dibenahi ke depannya agar lebih rapi dan transparan demi kemajuan kesejahteraan pencipta, pemegang hak cipta  dan pemilik hak terkait, juga pesan yang diamanatkan oleh LMKN demi kemajuan seluruh LMK di Indonesia.


  • Baca Juga :

  • “LMK TRI dapat menjadi perpanjangan tangan para pencipta lagu dalam memperjuangkan pelindungan hak ekonomi dan moral, serta menjalankan tugas secara profesional dan kredibel untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat khususnya anggota LMK,” tutur Agung.

    Maka dari itu, kehadiran LMK memberikan manfaat bagi semua pihak terkait. Bagi pemilik hak cipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, sehingga mereka dapat fokus pada penciptaan karya-karya mereka tanpa harus membuang waktu untuk mengumpulkan royalti dari pengguna karya mereka, serta dapat mengurus pengumpulan royalti tersebut atas nama mereka.

    Dengan penyerahan izin operasional ini, maka jumlah LMK di Indonesia saat ini bertambah menjadi 16 LMK. Sebagai informasi, LMK TRI merupakan sebuah lembaga manajemen kolektif yang bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak pencipta lagu dan memastikan transparansi dalam pengelolaan royalti. (BM)





  • Update Info Covid 19 Nasional dan Internasional Disini:

  • Tag :

  • Komentar :

  • Share :



Baca Lainnya





Makmur Abdullah Pimpin Asppi Sulsel

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0




Kemenhan Kembali Buka Wisata Edukasi Lorong Sejarah

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0

Wamenlu RI Anis Matta Dapat Hadiah Lukisan Tbourida Maroko

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0