• Bendera Tanpa Tiang

  • New Masyarakat.net
  • Bendera Tanpa Tiang

    Muhiddin(PJMI)

    (Hukum Yang Bermartabat)

    80 tahun telah berlalu sejak Indonesia menyatakan kemerdekaannya, sebuah  pencapaian yang diwarnai dengan perjuangan epic para pahlawan nasional yang rela berkorban demi meraih kemerdekaan. 

    Merdeka, dalam pengertian paling dasar, adalah bebas dari belenggu penjajahan, bebas dari tekanan dan kekangan bangsa asing yang menindas. Merdeka berarti sebuah bangsa berdiri dengan kedaulatan penuh, yang mampu menentukan nasibnya sendiri tanpa harus didikte oleh pihak luar.

    Perlu direnungkan, jika kemerdekaan itu telah digenggam *Apakah kemerdekaan itu berhenti hanya pada pengakuan dan pengusiran penjajah?* Pastinya tidak. Merdeka harus diisi dengan berbagai hal yang mencerdaskan bangsa, agar dapat terbangun bangsa yang cerdas dan bermartabat. Bermartabat dalam membangun, bermartabat dalam berbudaya, bermartabat dalam berpolitik dan bermartabat dalam berhukum. 

    Harus diakui hukum saat ini belum sepenuhnya merdeka. Belenggu dan intervensi, kerap mewarnai penegak hukum, belenggu itu merusak tatanan dan sistematika hukum. Sehingga hukum yang terbelenggu menjelma menjadi hukum yang tidak bermartabat. Sayangnya belenggu hukum itu datang bukan dari bangsa asing, melainkan dari bangsa sendiri yang menggunakan *kekuasaan dan kepentingan kelompok* untuk menghambat penegakkan hukum. Hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan bagi seluruh warga negara, berubah menjadi *invisible weapon* yang digunakan untuk merebut dan mempertahan kepentingan kekuasaan. 

    Dalam pusaran politik dan hukum belakang ini, kasus-kasus menunjukkan bahwa hukum menghadapi degradasi nilai, hukum kehilangan marwah dan martabatnya, hukum menjelma hanya menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan semata. Dan ini adalah paradoks keadilan seperti apa yang dijelaskan *Roscoe Pound* dalam pandangannya bahwa hukum seharusnya adalah alat rekayasa sosial yang bermuara pada keadilan dalam semua lapisan masyarakat. Hukum seharusnya bukan alat yang mematikan keadilan. 

    Maraknya praktik korupsi yang merajalela di berbagai lembaga hukum menunjukkan rusaknya martabat hukum. Kasus-kasus korupsi yang terjadi bukan hanya soal uang, tapi juga soal bagaimana hukum dipakai untuk mengamankan kekuasaan dan mengamankan kepentingan kelompok tertentu maka hukum yang seperti ini tidak merdeka, hukum terjajah oleh kepentingan penguasa, dan ketika itu terjadi *keadilan sebagai cita-cita hukum hanya akan menjadi ilusi.*


  • Baca Juga :

  • Merdeka saja tidak cukup jika hukum masih terkekang kekuasaan dan kepentingan kelompok. Hukum harus benar-benar merdeka, independen, dan berdiri tegak tanpa terbelenggu apapun. Satu-satunya yang boleh Membelenggu hukum adalah *keadilan*, hukum hanya boleh tunduk pada keadilan.

    Memperbaiki sistem hukum Indonesia bukanlah hal mudah dan tidak akan selesai dalam waktu singkat. Langkah fundamental harus dilakukan, hukum harus di merdekakan. Memerdekakan hukum berarti membongkar belenggu kekuasaan dan kepentingan kelompok  yang menyelimuti sekaligus mengekang lembaga-lembaga hukum yang seharusnya independen. 

    Memperbaiki hukum, berarti membenahi 3 hal, seperti yang dikatakan *Friedman* bahwa hukum bukan hanya kumpulan aturan tertulis, melainkan sebuah sistem yang hidup dalam masyarakat, supaya hukum berjalan efektif, maka *substansi, struktur dan budaya hukum harus saling mendukung dan bebas dari tekanan*. Subtansi tanpa struktur tak bisa berjalan, struktur tanpa budaya hukum akan lumpuh, dan budaya hukum tanpa subtansi dan struktur, hanya akan jadi wacana semata.

    Tepat diusia yang ke-80 tahun semestinya menjadi moment untuk mengevaluasi diri,  *Apakah Indonesia sepenuhnya sudah merdeka? Jika ya.. Apakah hukum juga merdeka?*

    Hukum yang tak merdeka tak bisa dikatakan bermartabat, dan itu seperti bendera tanpa tiang, ada tapi tak bisa berkibar, begitupun *hukum tanpa martabat ada tapi tak bisa adil.*

    Muhidin
    Aktivis Muhammadiyah kabupaten Bekasi





  • Update Info Covid 19 Nasional dan Internasional Disini:

  • Tag :

  • Komentar :

  • Share :



Baca Lainnya



Masjid Al-Aqsha: Spirit yang Tak Pernah Padam

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0

Mengapa Prabowo Subianto Ngotot Soal DTSEN?

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0

Danantara, BUMN dan Kesabaran Jajaran Pengurus

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0

Tahu Diri dan Tahu Batas

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0

Tips Menjadi Santri Unggul

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0

80 DIPIMPIN 08

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0

Zohran Mamdani Walikota untuk Semua Warga New York

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0

Mewaspadai Istidraj, Nikmat Menjerumuskan

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0

MUSUH KEIMANAN

favorite_border 0
chat_bubble_outline 0